pengertian dan jenis jenis bank garansi
pengertian dan jenis jenis bank garansi
Bank Garansi adalah - Dalam perjanjian Bank Garansi terdapat tiga pihak saling
terkait, dan bagi masing-masing pihak, Bank Garansi mempunyai fungsi
tersendiri.Bagi pihak Bank, penerbitan Bank Garansi merupakan salah satu sumber
pendapatan bank.Dari penerbitan Bank Garansi tersebut, pihak bank memperoleh
pendapatan dari provisi, biaya administrasi, serta bunga yang dikenakan. Selain
itu, bank juga dapat mengopersikan dana jaminan Bank Garansi (deposit) yang
diserahkan oleh nasabah di bidang perkreditan.
Bagi pihak terjamin, Bank Garansi berfungsi
sebagai sarana untuk mendapatkan jaminan kepercayaan bahwa ia akan melaksanakan
prestasi sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Hal ini berarti bank menunjang
nasabah agar bisnis atau kegiatan usahanya berjalan dengan baik dan lancar.
Bagi pihak penerima jaminan, Bank Garansi berfungsi sebagai
suatu jaminan untuk terlaksananya suatu prestasi yang telah diperjanjikan.Bank
Garansi merupakan jaminan penanggungan atas resiko yang akan timbul apabila
debitur melakukan wanprestasi.
Dari sisi lain, masyarakat juga dapat memetik manfaat dari
transaksi Bank Garansi, yaitu peningkatan arus barang dan lalu lintas
pembayaran, kelancaran pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Bank Garansi, maka transaksi jual-beli barang dapat terjadi
diantara pihak-pihak yang belum saling percaya, arus pemasukan barang dari luar
negeri atau daerah lain menjadi semakin lancar, dan pelaksanaan pembangunan
proyek-proyek juga semakin lancar.
Peranan Bank Garansi
Bank Garansi merupakan pranata hukum dibidang perbankan yang
diperlukandan biasanya dilakukan dalam rangka memperlancar lalu lintas barang
dan jasa.Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perbankan,diantaranyaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atasUndang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Peraturan
lebih lanjutberkaitan dengan Bank Garansi adalah Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesianomor 23/72/KEP/DIR, tanggal 28 Februari 1991 tentang pemberian
garansi olehbank, berikut Surat Edaran Bank Indonesia nomor 23/5/UKU, tanggal
28 Februari1991 perihal pemberian garansi oleh bank, dan Surat Keputusan
Direksi BankIndonesia nomor 23/88/KEP/DIR, tanggal 18 Maret 1991 tentang
pemberian garansioleh bank, selanjutnya dalam pemberian Bank Garansi pada
setiap bank umum terkenaketentuan Batas maksimum pemberian kredit (BMPK)
sebagaimana ditentukan dalamSurat Edaran Bank Indonesia nomor 7/14/DPNP,
tanggal 18 April 2005 perihal :Batas Maksimum Pemberian Kredit Umum, Peraturan
Bank Indonesia nomor7/2/PBI/2005,tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva BankUmum, berikut Peraturan Bank Indonesia nomor 9/6/PBI/2007
tanggal 30 Maret2007 tentang perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia
nomor 7/2/PBI/2005tentang penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum ketentuan ini
bertujuan bahwa dalammelaksanakan pembiayaan bank harus tetap mengelola risiko
kredit danmeminimalkan potensi kerugian yaitu dengan menjaga kualitas aktiva
danmembentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
23/5/UKUtanggal 28 Februari 1991 pada angka 1 menyebutkan bahwa pentingnya Bank
Garansisebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa serta
perdagangansurat-surat berharga. Selanjutnya Bank Garansi pada asasnya
memberikan suatujaminan atas pembayaran sejumlah uang yang melibatkan tiga
pihak yaitu bank,pihak yang dijamin dan pihak penerima jaminan, kemudian dalam
prakteknya Bank Garansi memberikan hak tuntut atau klaim apabila dari pihak yang
dijaminwanprestasi, maka pihak penerima atau pemegang jaminan tetap
mendapatkanpembayaran walaupun tagihannya kemudian ditentang oleh pihak yang
dijamin.
Bank Garansi merupakan suatu perjanjian yang dikenal dengan
ungkapan “bayardahulu, bicara kemudian (eerst betalen, dan praten)”.Dengan
menggunakan lembagagaransi bank, tidak diperlukan adanya suatu uang jaminan
(waarborgsom). (Herlien Budiono,
Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2008, hal.393.)
Denganadanya perjanjian Bank Garansi, maka bank harus membayar
kepada pihak yangdijamin, hal ini sebagaimana telah diputuskan pada arrest 13
Juni 1980, HR 12 Maret1982, NJ 1982,267. Arrest tersebut memutuskan bahwa :
“Tujuan dari suatu Bank Garansi sebagai bagian dari lalu lintas
internasionaladalah bahwa bank atas permintaan pertama dari pihak penerima
jaminan, dansemata-mata karena pemberitahuan, bahwa klien (pihak yang dijamin)
telahmelakukan wanprestasi, dengan segera membayar jumlah uang kepada
pihakpenerima jaminan sebesar yang diberitahukan kepada bank, tanpa
menelitilebih lanjut adanya alasan wanprestasi yang dikemukakan. Hal mana
tidakmenutup kemungkinan bagi hakim atau arbiter yang berwenang untukmeneliti
lebih lanjut mengenai wanprestasi tersebut, tetapi hanya sebatasprosedur
pembayaran atas jumlah yang telah dibayarkan oleh pihak yangdijamin terhadap
pihak penerima jaminan, tetapi bukan mengenai prosedurdari pihak yang dijamin
terhadap bank. (Ibid, hal.395.)
Tujuan pemberian Bank Garansi oleh pihak bank kepada sipenerima
jaminanatau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan bantuan
fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksinasabah.
2.
Bagi pemegang jaminan
tidak akan menderita kerugian bila pihak yangdijaminkan melalaikan
kewajibannya, karena pemegang akan mendapat gantirugi dari pihak perbankan.
3.
Menumbuhkan rasa
saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkandan yang menerima
jaminan.
4.
Memberikan rasa aman
dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bankmaupun bagi pihak lainnya,
5.
Bagi bank disamping
keuntungan yang diatas juga akan memperolehkeuntungan dari biaya-biaya
yang harus dibayar nasabah serta jaminan
lawanyang diberikan.*(Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008,hal.169.) Disamping itu Bank Garansi memiliki
sifat tertentu yangmana Bank Garansi hanya berlaku untuk satu kali transaksi
yaitu sampaidengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai
denganklausul yang tercantum dalam suratBank Garansi yang bersangkutan. Bank
Garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan olehnasabah
untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang Bank Garansi.
Bank Garansi sebagai jaminan pelaksanaan adalah merupakan salah
jasa yangdiberikan oleh bank, dimana bank memberikan jaminan kepada penerima
jaminan,jika pihak yang dijamin wanprestasi, dengan tujuan memberikan fasilitas
gunamenunjang usaha nasabah yang akan melakukan transaksi yang tidak
membutuhkanuang kontan atau fasilitas kredit dari bank. Dengan demikian bagi
masing-masing pihak,Bank Garansi mempunyai fungsi dan meperoleh manfaat yaitu :
1.
Bagi kreditor
(penerima jaminan), Bank Garansi berfungsi sebagai jaminanterlaksananya
pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian.
2.
Bagi debitor
(terjamin), Bank Garansi berfungsi sebagai sarana mendukunguntuk memberikan
jaminan kepercayaan kreditor (penerima jaminan), bahwaprestasi yang menjadi hak
kreditor akan tetap terpenuhi pada waktunya,sekalipun ia sendiri berhalangan
untuk memenuhinya. Fungsi Bank Garansiseperti ini memperlancar terjadinya
transaksi yang dibuatnya.
3.
Bagi bank (penjamin),
Bank Garansi berfungsi sebagai salah satu sarana untukmemberikan bantuan fasilitas
berbentuk jaminan untuk membantumemperlancar transaksi yang dibuat oleh nasabah
dan kreditornya danmemperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar
nasabah sertadengan adanya jamanan lawan yang diberikan, maka kredibilitas bank
jugaakan meningkat dimata para nasabahnya.19 Namun kenyataannya dalammasyarakat
Bank Garansi sangat membantu kelancaran usaha disebabkanuntuk menjadi rekanan
dalam menjalankan pekerjaan pada proyek-proyekpemerintah persyaratannya harus
menyerahkan Bank Garansi, hal inimenunjukkan bahwa Bank Garansi sangat berperan
dalam aktivitas duniausaha.
Sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Bank Indonesia bahwa Bank
Garansiadalah :garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila
yang dijamin cidera janji (wanprestasi). Dalam hal ini hanya akan menguraikan 4
(empat) jenis Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk warkat yang
diberikan kepada nasabahnya adalah sebagai berikut :
a) Bank Garansi untuk jaminan tender dalam negeri (tender bid
bond)
19Priscilla Febriana, Deposito Sebagai Jaminan Bank Garansi
Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Supplier Dengan Distributor.
Tesis Pascasarjana ( tidak diterbitkan), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Semarang, 2006, hal.42.
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank bagi nasabahnya
agar dapat mengikuti tender atau penawaran atas suatu proyek. Terjadi cidera
janji (wanprestasi) apabila yang terjamin (nasabah bank) tidak menerima
penunjukan untuk melaksanakan proyek padahal ia telah dinyatakan sebagai
pemenangnya oleh bouwheer atau pemberi proyek.
b) Bank Garansi untuk jaminan pelaksanaan (performance bond)
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin
kepastian (mutu dan ketepatan) pengerjaan suatu proyek atau untuk menjamin
performance salah satu pihak dalam suatu transaksi.Terjadi cidera janji
(wanprestasi) apabila pihak dijamin (nasabah bank) tidak melakukan pekerjaannya
sesuai dengan waktu dan kualitas atau mutu kerja yang diperjanjikan atau
mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya.
c) Bank Garansi untuk jaminan penerima uang muka (payment
bond).
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin
pembayaran terlebih dahulu telah diterima oleh pemohon Bank Garansi dari
pemilik proyek (bouwheer) atau pemberi order, baik dalam bentuk uang muka,
pembayaran termin, maupun keseluruhan nilai proyek. Terjadi cidera janji
(wanprestasi) apabila terjamin (nasabah bank) tidak melaksanakan kewajibannya
untuk melaksanakan atau mengerjakan proyek yang telah diberikannya, padahal ia
telah menerima pembayaran dimuka atas proyek tersebut dari bouwheer atau
pemberi kerja (proyek).
d) Bank Garansi pemeliharaan (Retention bond).
Yaitu Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek
(bouwheer) untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pemeliharaan atas proyek
yang telah diselesaikan oleh kontraktor tersebut.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
1.
Waktu berlaku dan
berakhirnya perjanjian pokok;
2.
Waktu berlaku dan
berakhirnya Bank Garansi;
3.
Waktu terjadinya
cidera janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Bank Garansi;
4.
Waktu
selambat-lambatnya untuk pengajuan claim oleh tertanggung.(http:// edratna-wordpress.com.Diakses tanggal
29 Desember 2011.) Namun demikian
pihak penerima Bank Garansi dan pihak terjamin juga perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut : Bagi penerima Bank Garansi.
o
Pastikan keaslian dan
keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
o
Periksa masa berlaku
Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek anda.
o
Periksa dan pahami
syarat-syarat klaim untuk memudahkan anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Bagi pihak yang dijamin Bank Garansi.
1.
Perhatikan biaya-biaya
yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
2.
Laksanakan kewajiban
sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak
terjadi claim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
3.
Proses penerbitan Bank
Garansisama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga perlu menjelaskan
usahanya terbuka kepada bank. (http://www.bi.go.id. Diakses tanggal 15 Januari 2012.)
Pada dasarnya, setiap pengeluaran atau penerbitan Bank Garansi
mengandung suatu resiko bagi Bank, antara lain ialah :
·
Resiko nama baik (name
risk), dimana Bank sebagai penjamindipercaya karena reputasi Bank tersebut juga
karena Bank sebagailembaga kepercayaan masyarakat.Oleh karena itu, Bankharus
sangatberhati-hati karena jika nasabah wanprestasi maka pihak penerimajaminan
dapat saja menilai bahwa penilai Bank terhadap si terjaminkurang baik.
·
Resiko kredit, jika
terjadi wanprestasi maka Bank berkewajibanmencairkan dana sejumlah Bank Garansi
setelah melalui prosedurpencarian Bank Garansi, selanjutnya juga sebelum Bank
Garansimerupakan kredit tidak langsung (non funded) dengan adanyawanprestasi
yang menimbulkan claim maka berubah menjadi keditlangsung. Oleh karena itu pada
penerbitan Bank Garansi jugamenimbulkan resiko kredit.
·
Resiko liquiditas,
dimana resiko ini kemungkinan terjadi jika seluruhBank Garansi yang diterbitkan
oleh Bank diclaim secara serentak ataupada waktu yang bersamaan.
Mengingat bahwa setiap pengeluaran atau penerbitan Bank
Garansimengandung suatu resiko bagi bank, selayaknyalah sebelummengeluarkan
atau menerbitkan Bank Garansi, terlebih dahulu Bank harusmengetahui hal-hal
yang berhubungan dengan Bank Garansi.Berdasarkan pada Surat Edaran Bank
Indonesia No.27/7/UKU tanggal18 Maret 1990 angka 10, sebelummengeluarkan atau
menerbitkan
Bank Garansi, terlebih dahulu Bank harus mengetahui :
1.
Bonafiditas dan
reputasi pihak yang dijamin.
2.
Meneliti sifat dan
nilai transaksi yang akan dijarnin sehingga dapatdiberikan garansi yang sesuai.
3.
Menilai jumlah garansi
yang akan diberikan
4.
Menilai kemampuan bank
sendiri untuk memberikan Bank Garansi.
5.
Menilai kemampuan
pihak yang akan dijamin untuk rnemberikankontra garansi yang sesuai dengan
kemungkinan terjadi resiko.
Setelah dilakukan analisis oleh bank, pada umumnya bank-bank
apabila layakuntuk diberikan Bank Garansi sesuai dengan permohonannya, bank
akan memberikansurat persetujuan dan dikirimkan kepada calon debitor yang mana
diminta oleh bank,bahwa foto copy surat persetujuan tersebut ditandatangani
oleh debitor yangmenyetujui atas syarat-syarat yang ditentukan oleh bank
tersebut.
Adapun isi surat persetujuan tersebut adalah merupakan
syarat-syarat umumyang diberikan bank kepada nasabahnya, antara lain :
1.
Besarnya plafond Bank
Garansi yang disetujui;
2.
Jenis dan jangka waktu
penggunaan Bank Garansi;
3.
Biaya-biaya yang harus
dibayar;
4.
Tata caraclaim;
5.
Barang-barang jaminan
yang diminta.
Selanjutnya setelah disetujui isi surat pertujuan bank oleh
pemohon, maka surattersebut foto copynya ditandatanganinya, kemudian dikirimkan
kembali kepada banktersebut.Namun demikian dalam pelaksanaan pemberian Bank
Garansi dalam prakteknyabank-bank harus memenuhi syarat-syarat minimum yang
ditentukan oleh BankIndonesia, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
IndonesiaNomor:23/72/Kep/Dir, tanggal 28 Februari 1991, yang telah diedarkan
dengan SuratEdaran Bank Indonesia Nomor : 23/5/UKU, tanggal 28 Februari 1991
tentangpemberian Bank Garansi oleh bank yaitu sebagai berikut :
1.
Judul “garansi bank”
atau “Bank Garansi”.
2.
Nama dan alamat bank
pemberi garansi bank.
3.
Tanggal penerbitan
Bank Garansi.
4.
Jenis transaksi antara
pihak yang dijamin dengan penerima jaminan bank.
5.
Jumlah nominal uang
yang dijamin oleh bank.
6.
Tanggal mulai berlaku
dan berakhirnya Bank Garansi.
7.
Penegasan batas waktu
pengajuan claim.
8.
Pernyataan bahwa
penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebihdahulu menyita dan
menjual benda-benda siberutang untuk melunasi hutangnyasesuai dengan Pasal 1831
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau pernyataanbahwa penjamin (bank)
melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supayabenda-benda siberutang lebih
dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnyasesuai dengan Pasal
1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kontra garansi atau kontra jaminan yang cukup maksudnya adalah
:"Kontra jaminan yang diminta oleh bank dari pemohon Bank Garansi
mempunyai nilai yang memadai untuk menanggungkerugian yang mungkin dipikul oleh
bank apabila pemberianBank Garansi pada saatnya harus benar-benardirealisir
atau dicairkan”. (Widjanarto, Hukum dan
Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1992, hal. 79.)
Mengenai cara memperoleh Bank Garansimenurut Thomas Suyatno,
adalah sebagai berikut: (Thomas
Suyatno, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001,hal.
131.)
1.
Menjadi nasabah bank.
2.
Mengajukan permohonan
Bank Garansi secara tertulis.
3.
Dengan permohonan
tersebut, bank akan mengeluarkan suratperjanjian Bank Garansi untuk
ditandatangani.
4.
Memberikan jaminan
lawan (kontra garansi) yang dapat berupa:
o
Uang tunai yang
disetorkan kepada bank.
o
Dana giro yang
dibekukan.
o
Deposito
o
Surat-surat berharga.
o
Harta kekayaan yang
berupa harta bergerak, tidak bergerak, harta tak berwujud, harta kekayaan lain
yang dapat diterima oleh bank.
Dalam hal penerbitan Bank Garansidi Bank Negara Indonesia Cabang
Kabanjahe,dilakukan melalui pembukaan fasilitas Bank Garansi.Nasabah harus
mempunyai fasilitas Bank Garansi, jika tidakmaka nasabah harus menyetor dana
sebanyak 100% dari nilai Bank Garansiyang diminta (Cash collateral).Pada
dasarnya, Bank Garansimerupakan fasilitas kredit, tetapi kreditdalam bentuk non
funded atau kredit tidak langsung, dimana jikaterjadi claim maka berubah
menjadi funded atau kredit langsung.Oleh karena itu, prosedur Bank Garansijuga
seperti prosedur kredityang melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.
Tahap Permohonan
Tahap ini merupakan awal dari proses pemberian
kredit dimana Bank menerima surat permohonan atau instruksi penerbitan Bank
Garansidari nasabah, kemudian diverifikasi atau disyahkan dan diparaf atau
ditandatangani oleh seksi verifikasi dan dokurnen.Menerima lampiran dokumen
lainnya seperti telex, undangan tender atau lelang, surat penetapan pemenang
tender sesuai dengan kebutuhan dari setiap jenis fasilitas. Memeriksa plafond
dan outstanding fasilitas Bank Garansiuntuk mengetahui apakah jumlah Bank
Garansi yang akan dibuka masih dalam batas plafond yang yang diberikan terhadap
debitur yang bersangkutan pada kartu fasilitas Bank Garansi.
2.
Tahap Proses
Persetujuan
Pada tahap ini Account Officermembuat usulan
pemberian fasilitaskredit pada Komite Kredit yang diakhiri dengan persetujuan
ataupenolakan atas usulan tersebut. Jika masih dalam batas plafond dibubuhi
stempel “DILAKSANAKAN BANK GARANSI”, ditulis dan dicantumkan nomor di surat
permohonan nasabah dan dicantumkan nomor register serta tanggal jatuh tempo ke
dalam buku register.
Selanjutnya setelah kredit rnemorandum
disetujui oleh komite kredit, maka Account Ofiicer rnembuat dan mengirimkannya
kepada calon debitur.Apaliila calon debitur menyetujui, offering letter atau
surat penawaran tersebutditandatangani dan diserahkan kembali kepada Account
Officer, dan dokumen Credit Memorandum dan Offering Letter dikirim ke Legal
Officer untuk proses pengikatan.
Untuk persetujuan kredit yang resiko kreditnya
relatif kecil, makaCredit Memorandum cukup dilampirkan dengan financial
memorandum singkat yang menjelaskan tentang keadaan umum perusahaan (pemegang
saham, management, dan lain-lain), sifar transaksi berikut resiko-resikoyang
ada pada transaksi tersebut, cara pengembalian kredit serta APR yang akan
dihasilkan.
3.
Tahap Pengikatan
4.
Tahap Pelaksanaan
KONTAK
PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.pemuda 1 gang universitas ibnu chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
Hp/WA : 0813 1176 8998
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email :ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com

Komentar
Posting Komentar