PENGERTIAN DAN JENIS JENIS BANK GARANSI
PENGERTIAN DSAN JENIS JENIS BANK GARANSI
1. Pengertian Bank Transfer
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang
diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya. Jadi artinya bank menjamin nasabahnya memenuhi suatu
kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu
kontrak perjanjian yang disepakati.
Penerbit bank garansi oleh bank melibatkan berbagai pihak yang
berkepentingan masing-masing pihak memiliki tujuan dan maksud tertentu dengan
penerbitan bank garansi.Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian
fasilitas bank garansi adalah sebagai berikut :
a. Pihak Penjamin(Bank)
Bank merupakan pihak yang mengeluarkan bank
garansi yang diinginkan oleh nasabah, artinya bank akan memberikan jaminan
pembayaran kepada pihak lain (pihak ketiga) apabila nasabah yang dijaminkannya
ingkar janji. Untuk menghindari kerugian pihak bank dari nasabah maka bank juga
meminta jaminan lawan dari pihak nasabah. Besarnya nilai jaminan lawan yang
harus disediakan oleh pihak nasabah biasanya melebihi nilai jaminan yang
diberikan oleh bank. Jaminan lawan ini biasanya diberikan dalam bentuk
surat-surat berharga/asset lainnya.
Bank memberikan jaminan tidak semata-mata
hanya diberikan saja. Namun, dari penerbitan bank garansi ini, bank tetap akan
memperoleh keuntungan berupa imbalan jasa dari pihak terjamin (nasabah) berupa
sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’. Biasanya provisi dihitung
atas dasar persentase tertentu dari jumalah Nominal Bank Garansi dan untuk
jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
b. Pihak Terjamin(Nasabah)
Merupakan pihak yang meminta jaminan kepada
bank untuk membiayai suatu usaha /proyek/ tender.Tujuannya adalah agar nasabah
dianggap memiliki uang sejumlah tertentu,sehingga oleh pihak pemberi pekerjaan
(pihak ketiga) nasabah dianggap memiliki uang. Untuk memperoleh jaminan uang
oleh bank nasabah harus menyediakan jaminan lawan sebesar atau lebih besar dari
nilai proyek. Jaminan ini akan dicairkan oleh bank apabila nasabah ingkar janji
atau tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap si pemberi proyek.
c. Pihak Penerima Jaminan (pihak ketiga)
Merupakan pihak yang memberikan pekerjaan
kepada nasabah untuk mengerjakan suatu proyek. Tujuannya adalah agar proyek
yang dikerjakan selesai tepat waktu dan sesuai pula dengan persyaratan yang
telah disepakati dengan jaminan bank garansi dari pihak yang dipegang pihak
ketiga,maka jika nasabah ingkar janji pihak ketiga akan dapat langsung
menagihkannya ke bank. Dengan demikian,ada jaminan bahwa proyek akan terlaksana
dengan baik dan terhindar dari kerugian.
2. Jenis Bank Garansi
Bentuk Bank Garansi menurut Pasal 1 Ayat (3) Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas adalah:
a. Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban
membayar terhadap yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji
(wanprestasi);
b. Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga,
seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban
membayar bagi bank apabila yang dijamin cidera janji (wanprestasi); dan
c. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban
finansial bagi bank. Bentuk dari garansi sebagaimana yang diuraikan pada Angka
1 tersebut berupa Bank Garansi atau disebut sebagai Standby Letter of Credit
(Standby L/C atau SBLC). Menyangkut penerbitan garansi ini, bank dapat
menerbitkannya, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Hal yang harus diperhatikan pula oleh bank yang menjalankan
kegiatan pelayanan atau penerbitan garansi, yaitu:
1) Penerbitan
garansi terkena ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit dan Kewajiban
Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), dimana penghitungannya dilakukan secara
gabungan sehingga meliputi pemberian garansi oleh kantor bank, baik di
dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas;
2) Penerbitan
Bank Garansi atau Standby L/C atas permintaan bukan penduduk hanya
diperkenankan apabila disertai dengan kontrak garansi dari bank di laur negeri
yang bonafid (dalam pengertian bank tersebut tidak termasuk cabang bank yang
bersangkutan di luar negeri), atau setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang
diberikan, hal ini sesuai denga ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (1) Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas; dan
3) Bank dilarang bertindak sebagai Pnejamin Emisi Efek, ditentukan
dalam Pasal 8 Ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR
tersebut di atas.
Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :
a. Garansi Bersyarat
Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena
adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada
bank bersangkutan sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji,
seperti halnya Letter of credit (L/C).
b. Garansi Dalam Bentuk Surat
Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam
bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir
pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat
tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat
diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas
warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti
Letter of commitment.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek,
untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
a. BidBond
: Bank garansi untuk keperluan tender
b. Performance Bond :
Bank garansi untuk jaminan pelaksanaan
c. Advance Payment
Bond : Bank garansi untuk
laminan uang muka
d. Retention
Bond
: Bank
garansi untuk jaminan pemeliharaan
e. Shipping
Guarantee
: Bank garansi untuk maskapai Pelayaran
f. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk Bank Garansi bisa diterbitkan
dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
3. Syarat dan Ketentuan
Berikut adalah syarat-syarat untuk pengajuan Bank Garansi :
a. Menyerahkan dokumen pendukung ( legalitas usaha, kontrak,
penunjukan sebagai pemegang dll)
b. Menyerahkan jaminan
c. Membayar provisi Bank Garansi.
EDI OTOMI
Marketing
PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Telp :021 2247 6367 (Hunting)
Fax : 021-2247 6367
Email : ediotomi89@gmail.com
Mobile :0813 1176 8998
Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun
Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun no.7 Rt 011 Rw. 01 JAKARTA TIMUR
MITRA JASA INSURANCE -email: mitrajasa2004@gmail.com
Telp :021 2247 6367 (Hunting)
Fax : 021-2247 6367
Email : ediotomi89@gmail.com
Mobile :0813 1176 8998
Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun

Komentar
Posting Komentar